Header Tokutei Ginou LPK SUNTORI

Program Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker / SSW)

Program Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW) adalah program izin tinggal yang memungkinkan warga negara asing bekerja di Jepang dengan hak dan kewajiban yang setara dengan pekerja Jepang. Program ini diperkenalkan oleh pemerintah Jepang sejak April 2019 untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor industri.

Melalui program ini, peserta dapat bekerja langsung di perusahaan Jepang setelah memenuhi persyaratan kemampuan bahasa dan keterampilan kerja. Tokutei Ginou terbagi menjadi dua kategori:

  • Tokutei Ginou 1 (SSW1): Boleh bekerja di Jepang hingga 5 tahun, tetapi tidak boleh membawa keluarga.
  • Tokutei Ginou 2 (SSW2): Dapat memperpanjang izin tinggal tanpa batas waktu dan boleh membawa keluarga ke Jepang.

Persyaratan Umum:

  • Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat.
  • Keterampilan: Memiliki keterampilan dan pengetahuan spesifik di bidang industri yang dipilih.
  • Kemampuan Bahasa: Lulus ujian bahasa Jepang minimal JLPT N4 atau JFT Basic A2.
  • Ujian Teknis: Lulus ujian keterampilan teknis sesuai bidang pekerjaan yang akan dimasuki.
  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  • Etika dan Disiplin: Tidak bertato dan tidak bertindik (pengecualian kadang berlaku untuk wanita di bagian telinga).
  • Catatan Kepolisian: Tidak memiliki riwayat kriminal atau perilaku tidak baik.

Peserta yang telah mengikuti program pemagangan (Ginou Jisshuusei) di Jepang berkesempatan untuk melanjutkan ke Tokutei Ginou 1 setelah kembali ke Indonesia, dengan proses yang lebih mudah karena sudah berpengalaman di Jepang.